Showing posts with label Infrastruktur. Show all posts
Showing posts with label Infrastruktur. Show all posts

Thursday, 6 July 2017

20 Proyek Strategis Nasional Selesai Dibangun

Senilai 35 Trilliun Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadumuljono (kedua kiri) dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriawan (kedua kanan) meninjau Bendungan Jatigede di Sumedang, Jawa Barat, 17 Maret 2016. Bendungan Jatigede akan dimanfaatkan untuk irigasi, sarana penyedia air baku, dan PLTA. [ANTARA FOTO]

Pemerintah melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) mengeluarkan 20 proyek infrastruktur senilai Rp 33,5 triliun dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Dari evaluasi KPPIP di penghujung 2016, proyek-proyek tersebut dicoret karena dinilai telah rampung.

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap daftar Proyek Strategis Nasional pada akhir tahun 2016, 20 proyek kami keluarkan dari daftar karena sudah selesai, nilainya Rp 33,5 triliun,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Perekonomian Wahyu Utomo di pasca konferensi pers di Senayan, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juli 2017.

Lewat Peraturan Presiden No. 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, pemerintah melalui KPPIP memilih 225 proyek infrastruktur dan 1 program kelistrikan sebagai PSN, dengan 30 di antaranya tersaring jadi Proyek Prioritas. Selain 20 proyek yang selesai, evaluasi PSN tahun lalu juga mengeliminasi 15 proyek lain yang dinilai tidak memenuhi kriteria.

20 Proyek Strategis Nasional tersebut terdiri atas bandara, pelabuhan, pipa gas, pos lintas batas negara (PLBN), serta bendungan yang tersebar dari Pidie, Nanggroe Aceh Darussalam, hingga Sentani, Jayapura.

Jalan Tol Gempol-Pandaan di Jawa Timur sepanjang 13,61 kilomter selesai dengan nilai investasi Rp 1,470 triliun. Jalan tol dibangun sejak 2012, dan diresmikan Presiden Joko Widodo pada 12 Juni 2015.

7 bandara juga sukses dibangun dan dikembangkan. 6 bandara yakni Bandara Sentani (Jayapura), Juwata (Tarakan), Fatmawati-Soekarno (Bengkulu), Mutiara (Palu), Matahora (Wakatobi) serta Labuan Bajo di Pulau Komodo dengan rerata nilai investasi Rp 1,2 triliun. Bandara Soekarno-Hatta juga selesai dikembangkan, termasuk dengan adanya Terminal 3, dengan menelan investasi Rp 4,7 triliun.

Pembangunan Pelabuhan Kalibaru alias Pelabuhan Terminal Peti Kemas 1 atau NPCT1 di Tanjung Priok, Jakarta Utara, juga selesai dengan biaya fantastis, yakni Rp 12 triliun.

Pipa Gas Belawan-Sei Mengkei di Sumatera Utara yang dimulai sejak Agustus 2011 pun sudah beroperasi. Proyek pipa gas sepanjang 380 kilometer ini memiliki kapasitas 300 kaki kubik per hari (MMSCFD), hasil dari investasi sebesar Rp 1,2 triliun.

Pos lintas batas negara di beberapa tapal juga telah berdiri dengan megah dengan rerata nilai investasi Rp 132 miliar. Beberapa dari empat PLBN di Entikong (Kalimantan Barat), Mota’ain dan Motamassin (Nusa Tenggara Timur), serta Skouw (Papua) bahkan sempat dikunjungi Presiden Jokowi.

Terakhir, 6 bendungan juga dinilai beres. Bendungan Paya Seunara (Sabang), Rajui (Pidie), Jatigede (Sumedang), Bajulmati (Banyuwangi), Nipah (Madura), serta Titab di Buleleng, Bali. Bendungan Jatigede di Sumedang memakan biaya paling besar, yaitu Rp 4,8 triliun.


  ★ Tempo  

Friday, 23 June 2017

Proyek Strategis Nasional

✈ Bertambah 55 Proyek dan 1 Program Industri Pesawat Terbang ✈ NC-212i di Hanggar PT DI [uranus398]

Tanggal 15 Juni 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), yang merupakan proyek infrastruktur sebagai upaya mewujudkan Nawacita dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sebelumnya, pada tanggal 31 Mei 2017, Presiden Jokowi telah pula menetapkan Perpres Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional, dalam upaya percepatan pengadaan tanah yang dikuasai masyarakat dan meminimalisasi dampak sosial yang timbul terhadap masyarakat sebagai akibat dibebaskannya lahan masyarakat dimaksud untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional.

Hal utama dalam perubahan Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tersebut adalah bahwa pembiayaan dalam pembangunan PSN dapat pula dilakukan melalui non anggaran pemerintah. “Proyek Stategis Nasional yang bersumber dari non anggaran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas),” bunyi Pasal 2 ayat (4) Perpres Nomor 58 Tahun 2017.

Terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, terhadap lokasi Proyek Strategis Nasional yang tidak berkesesuaian dengan rencana tata ruang kabupaten/kota atau rencana tata ruang kawasan strategis nasional, sesuai Pasal 19 ayat (3), Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat memberikan rekomendasi kesesuaian tata ruang atas lokasi PSN.

Sedangkan untuk penetapan tanah lokasi PSN, sesuai Pasal 21 Ayat (4), dilakukan oleh Gubernur. “Tanah yang telah ditetapkan lokasinya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilakukan pemindahan hak atas tanahnya oleh pemilik hak kepada pihak lain selain kepada Badan Pertanahan Nasional,” bunyi Pasal 21 ayat (5).

Dalam hal jangka waktu penetapan lokasi dimaksud, sesuai Pasal 21 Ayat (6), telah berakhir dan penyediaan tanah untuk pelaksanaan Proyek Strategis Nasional belum selesai, gubernur memperbaharui penetapan lokasi Proyek Strategis Nasional untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.

Seluruh dokumen yang telah ada sebelum pembaharuan penetapan lokasi Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menjadi dokumen penyediaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi Pasal 21 ayat (7).

Adapun dalam rangka penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri, sesuai Pasal 24 ayat (2), Penanggung Jawab PSN dapat bekerja sama dengan badan usaha nasional dalam negeri dan/atau badan usaha asing yang memiliki komitmen dalam pengembangan peralatan dan komponen, sumber daya manusia, dan transfer teknologi yang diperlukan dalam pelaksanaan PSN.

Sebagai informasi, dalam Lampiran Perpres Nomor 58 Tahun 2017 berdasarkan hasil evaluasi atas kelayakan dan perkembangan Proyek Strategis Nasional, perhitungan proyek sudah selesai sebanyak 20 Proyek, proyek dikeluarkan dari daftar Proyek Strategis Nasional sebanyak 15 proyek, serta 55 proyek baru dan 1 program industri pesawat terbang masuk menjadi Proyek Strategis Nasional, sehingga total daftar Proyek Strategis Nasional menjadi 245 Proyek, 1 program kelistrikan, dan 1 program industri pesawat terbang.

  Setkab